Selasa, Maret 11, 2014

international maritime law/Hukum internation Kelautan



Hukum Internasional Kelautan

•Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan seperti penangkapan ikan

Sejarah Perkembangan Hukum Laut Sampai Abad ke-20

•Hukum laut Rhodia di laut tengah (abad ke-7)
•Koleksi hukum maritim yang dinamakan Consolato del Mare (konsulat dari lautan), thn 1494
•Himpunan Rolles d’ oleron  aturan pokok lautan untuk daerah Atlantik
•Sea Code of Wisby  himpunan hukum laut penting di Eropa Utara
•Hukum laut “Amanna Gappa”  himpunan hukum pelayaran dan perdagangan di Indonesia yang berasal dari Bugis, Sulawesi Selatan


•Pada abad 16 dan 17 negara-negara maritim di Eropa merebutkan untuk menguasai lautan.
•Spanyol dan Portugis yang menguasai lautan berdasarkan perjanjian Tordesillas thn 1494, ternyata memperoleh tantangan dari Inggris (di bawah Elizabeth 1) dan Belanda.
•Konferensi Internasional utama yang membahas masalah laut teritorial ialah “codification conference” (13 Maret – 12 April 1930) di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa, dan dihadiri delegasi dari 47 negara.
•Konferensi ini tidak mencapai kata sepakat tentang batas luar dari laut teritorial dan hak menangkap ikan dari negara-negara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (20 negara), 6 mil (12 negara), dan 4 mil.

Konferensi Hukum Laut PBB I (1958) dan PBB II (1960)

•Resolusi Majelis Umum PBB tgl 21 Feb 1957 menyetujui untuk mengadakan konferensi Internasional tentang hukum laut pada bulan Maret 1958.
•Konferensi ini akhirnya diadakan pada tgl 24 Feb – 27 April 1958 yang dihadiri oleh 700 delegasi dari 86 negara, yang dikenal dengan UNCLOS I (United Nations Convention on The Law of The Sea) atau konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut.


4 buah konvensi dari UNCLOS I
1.Konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan (convention on the territorial sea and contiguous zone)  belum ada kesepakatan dan diusulkan dilanjutkan di UNCLOS II
2.Konvensi tentang laut lepas (convention on the high seas)
a.Kebebasan pelayaran
b.Kebebasan menangkap ikan
c.Kebebasan meletakkan kabel di bawah laut dan pipa-pipa
d.Kebebasan terbang di atas laut lepas

Konvensi ini telah disetujui.
3. Konvensi tentang perikanan dan perlindungan sumber-sumber hayati di laut lepas (convention on fishing and conservation of the living resources of the high seas)
4. Konvensi tentang landas kontinen (convention on continental shelf

•Pada 17 Maret – 26 April 1960  UNCLOS II, membicarakan tentang lebar laut teritorial dan zona tambahan perikanan, namun masih mengalami kegagalan untuk mencapai kesepakatan, sehingga perlu diadakan konferensi lagi.

Konferensi Hukum Laut PBB III

•Konvensi hukum laut 1982 merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang disetujui di Montego Bay, Jamaica (10 Des 1982), ditandatangani oleh 119 negara.
•Ada 15 negara yang memiliki ZEE besar:

Amerika Serikat, Australia, Indonesia, New Zealand, Kanada, Uni Soviet, Jepang, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia, India, Filipina, Portugal, dan Republik Malagasi.

Dalam dekade abad ke-20 telah 4 kali diadakan usaha untuk memperoleh suatu himpunan tentang hukum laut, diantaranya adalah:
1.Konferensi kodifikasi Den Haag (1930), di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa
2.Konferensi PBB tentang hukum laut I (1958)  UNCLOS I
3.Konferensi PBB tentang hukum laut II (1960)  UNCLOS II
4.Konferensi PBB tentang hukum laut III (1982)  UNCLOS III

Kepentingan dunia atas hukum laut telah mencapai puncaknya pada abad ke-20. Faktor-faktor yang mempengaruhi negara-negara di dunia membutuhkan pengaturan tatanan hukum laut yang lebih sempurna adalah:
•Modernisasi dalam segala bidang kehidupan
•Tersedianya kapal-kapal yang lebih cepat
•Bertambah pesatnya perdagangan dunia
•Bertambah canggihnya komunikasi internasional
•Pertambahan penduduk dunia yang membawa konsekuensi bertambahnya perhatian pada usaha penangkapan ikan

Definisi Penting

•Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia
•Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
•Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
•Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.
•Landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya, di luar perairan wilayah Republik Indonesia sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksploitasi kekayaan alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar