Hukum Internasional Kelautan
•Hukum
laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran,
perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan seperti penangkapan ikan
Sejarah Perkembangan Hukum Laut
Sampai Abad ke-20
•Hukum laut Rhodia di laut tengah (abad ke-7)
•Koleksi hukum maritim yang dinamakan Consolato del Mare
(konsulat dari lautan), thn 1494
•Himpunan Rolles d’ oleron aturan pokok lautan untuk daerah
Atlantik
•Sea Code of Wisby himpunan hukum laut penting di Eropa
Utara
•Hukum
laut “Amanna Gappa” himpunan hukum pelayaran dan perdagangan di Indonesia
yang berasal dari Bugis, Sulawesi Selatan
•Pada abad 16 dan 17 negara-negara maritim di Eropa
merebutkan untuk menguasai lautan.
•Spanyol dan Portugis yang menguasai lautan berdasarkan
perjanjian Tordesillas thn 1494, ternyata memperoleh tantangan dari Inggris (di
bawah Elizabeth 1) dan Belanda.
•Konferensi Internasional utama yang membahas masalah laut
teritorial ialah “codification conference” (13 Maret – 12 April 1930) di Den
Haag, di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa, dan dihadiri delegasi dari 47
negara.
•Konferensi
ini tidak mencapai kata sepakat tentang batas luar dari laut teritorial dan hak
menangkap ikan dari negara-negara pantai pada zona tambahan. Ada yang
menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (20 negara), 6 mil (12 negara), dan 4
mil.
Konferensi Hukum Laut PBB I (1958)
dan PBB II (1960)
•Resolusi Majelis Umum PBB tgl 21 Feb 1957 menyetujui untuk
mengadakan konferensi Internasional tentang hukum laut pada bulan Maret 1958.
•Konferensi
ini akhirnya diadakan pada tgl 24 Feb – 27 April 1958 yang dihadiri oleh 700
delegasi dari 86 negara, yang dikenal dengan UNCLOS I (United Nations
Convention on The Law of The Sea) atau konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang hukum laut.
4 buah konvensi dari UNCLOS I
1.Konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan
(convention on the territorial sea and contiguous zone) belum ada kesepakatan
dan diusulkan dilanjutkan di UNCLOS II
2.Konvensi tentang laut lepas (convention on the high seas)
a.Kebebasan pelayaran
b.Kebebasan menangkap ikan
c.Kebebasan meletakkan kabel di bawah laut dan pipa-pipa
d.Kebebasan
terbang di atas laut lepas
Konvensi
ini telah disetujui.
3.
Konvensi tentang perikanan dan perlindungan sumber-sumber hayati di laut lepas
(convention on fishing and conservation of the living resources of the high
seas)
4.
Konvensi tentang landas kontinen (convention on continental shelf
•Pada
17 Maret – 26 April 1960 UNCLOS II, membicarakan tentang lebar laut
teritorial dan zona tambahan perikanan, namun masih mengalami kegagalan untuk
mencapai kesepakatan, sehingga perlu diadakan konferensi lagi.
Konferensi Hukum Laut PBB III
•Konvensi hukum laut 1982 merupakan puncak karya dari PBB
tentang hukum laut, yang disetujui di Montego Bay, Jamaica (10 Des 1982),
ditandatangani oleh 119 negara.
•Ada
15 negara yang memiliki ZEE besar:
Amerika Serikat, Australia, Indonesia, New Zealand,
Kanada, Uni Soviet, Jepang, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia, India, Filipina,
Portugal, dan Republik Malagasi.
Dalam
dekade abad ke-20 telah 4 kali diadakan usaha untuk memperoleh suatu himpunan
tentang hukum laut, diantaranya adalah:
1.Konferensi kodifikasi Den Haag (1930), di bawah naungan
Liga Bangsa-Bangsa
2.Konferensi PBB tentang hukum laut I (1958) UNCLOS I
3.Konferensi PBB tentang hukum laut II (1960) UNCLOS II
4.Konferensi
PBB tentang hukum laut III (1982) UNCLOS III
Kepentingan
dunia atas hukum laut telah mencapai puncaknya pada abad ke-20. Faktor-faktor
yang mempengaruhi negara-negara di dunia membutuhkan pengaturan tatanan hukum
laut yang lebih sempurna adalah:
•Modernisasi dalam segala bidang kehidupan
•Tersedianya kapal-kapal yang lebih cepat
•Bertambah pesatnya perdagangan dunia
•Bertambah canggihnya komunikasi internasional
•Pertambahan
penduduk dunia yang membawa konsekuensi bertambahnya perhatian pada usaha
penangkapan ikan
Definisi Penting
•Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil
laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia
•Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
•Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar
dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan
undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,
tanah dibawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang
diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
•Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam
ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
pedalaman Indonesia.
•Landas
kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya, di luar perairan
wilayah Republik Indonesia sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih
mungkin diselenggarakan eksploitasi kekayaan alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar